Sentimen
Negatif (99%)
14 Mei 2024 : 09.44
Informasi Tambahan

Event: Indonesian Idol

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Windy Idol Belum Ditahan KPK, padahal Berstatus Tersangka Dugaan Pencucian Uang

14 Mei 2024 : 16.44 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Windy Idol Belum Ditahan KPK, padahal Berstatus Tersangka Dugaan Pencucian Uang

PIKIRAN RAKYAT - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Mei 2024. Penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Berdasarkan pantauan, Windy Idol keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.12 WIB. Dia enggan mengungkap terkait materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepadanya, termasuk soal adanya pengembalian uang ke rekening penampung KPK.

“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” ujar Windy.

Windy berjalan perlahan meninggalkan kantor lembaga antirasuah tanpa memberikan informasi detail soal pemeriksaannya. Bahkan, kata dia, lebih baik bernyanyi daripada berbicara soal kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

“Boleh nyanyi saja enggak sih?” ucap Windy.

Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

Windy mengakui dirinya telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang. Hal tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 26 Maret 2024.

"Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja," kata Windy Idol.

Windy juga mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut menerima SPDP pada Januari 2024 lalu.

“Sudah (terima SPDP). Januari (diterimanya)” ucap Windy.

Akan tetapi, Windy tidak mengetahui persis soal alasan penyidik lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Dia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya di KPK dapat segera rampung.

"Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," ucap Windy.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA ke pasal TPPU dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Tak hanya Hasbi Hasan, lembaga antirasuah juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keduanya dijerat pasal TPPU karena berperan pasif dalam kasus tersebut.

"Kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ali mengungkapkan pengembangan perkara Hasbi Hasan ke pasal pencucian uang dilakukan sejak Januari 2024. "Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali belum membeberkan secara gamblang soal proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, pun belum mengungkap kronologi perkaranya.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ali.***

Sentimen: negatif (99.9%)