Sentimen
Positif (98%)
14 Mei 2024 : 03.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pansel Capim KPK Harus Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

14 Mei 2024 : 10.40 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pansel Capim KPK Harus Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta selektif dalam memilih anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK. Anggota pansel capim KPK harus benar-benar memiliki concern terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. “Orang yang nantinya menjadi timsel capim KPK, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024. Anggota pansel, kata dia, harus memahami isu pemberantasan korupsi, seperti aktivis antikorupsi. Dengan begitu, mereka bisa memilih orang tepat untuk memimpin KPK. “Baik sebagai pegiat atau pemerhati isu-isu antikorupsi, dan orang yang paham tentang kondisi KPK saat ini,” ucap Orin. Anggota pansel, lanjut dia, juga harus memiliki pendirian kuat dalam isu pemberantasan korupsi. Sosok yang ditunjuk Presiden diharapkan memahami standar etika dan integritas di KPK. Jokowi diminta bisa memilih orang yang bebas dari kepentingan politik. Penyaringan pimpinan KPK akan disusupi konflik kepentingan jika anggota pansel terafiliasi partai politik. “Orang yang menjadi pansel capim KPK, harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afialiasi dengan partai politik,” ujar Orin.   Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan pemerintah tetap akan melakukan seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan soal pansel pimpinan KPK yang belum dibentuk. Pratikno menyampaikan pemerintah mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI. Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK, Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta selektif dalam memilih anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK. Anggota pansel capim KPK harus benar-benar memiliki concern terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
“Orang yang nantinya menjadi timsel capim KPK, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
 
Anggota pansel, kata dia, harus memahami isu pemberantasan korupsi, seperti aktivis antikorupsi. Dengan begitu, mereka bisa memilih orang tepat untuk memimpin KPK.
“Baik sebagai pegiat atau pemerhati isu-isu antikorupsi, dan orang yang paham tentang kondisi KPK saat ini,” ucap Orin.
 
Anggota pansel, lanjut dia, juga harus memiliki pendirian kuat dalam isu pemberantasan korupsi. Sosok yang ditunjuk Presiden diharapkan memahami standar etika dan integritas di KPK.
 
Jokowi diminta bisa memilih orang yang bebas dari kepentingan politik. Penyaringan pimpinan KPK akan disusupi konflik kepentingan jika anggota pansel terafiliasi partai politik.
 
“Orang yang menjadi pansel capim KPK, harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afialiasi dengan partai politik,” ujar Orin.
 
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan pemerintah tetap akan melakukan seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan soal pansel pimpinan KPK yang belum dibentuk.
 
Pratikno menyampaikan pemerintah mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI.
 
Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK, Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: positif (98.4%)