Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo, Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hadiri Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo, KPK Bakal Buktikan Proses Penyidikan Sesuai Aturan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah akan membuktikan proses penyidikan terhadap kasus Muhdlor Ali sudah sesuai aturan. “Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK, hari ini, 15 Mei 2024, bertempat di PN Jakarta Selatan hadir di sidang praperadilan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024. KPK sempat mangkir dalam persidangan sebelumnya dengan dalih butuh menyiapkan sejumlah berkas. Kali ini, KPK mengeklaim bisa memberikan bukti hukum terkait pemberian tersangka terhadap Muhdlor. “Kami akan jelaskan dan buktikan seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada,” ujar Ali. KPK berharap persidangan itu berjalan dengan independen. Peradilan juga diharap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus. “Kenapa ini kan OTT kok lambat? Perlu kami jelaskan, tadi juga sudah dijelaskan sebetulnya oleh beliau bahwa OTT ini tidak sempurna OTT ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 204. Asep menjelaskan pihaknya gagal menangkap semua pelaku dalam tindak pidana pemotongan dana ASN di Sidoarjo tersebut. Teranyar, Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penanganan kasus atas OTT itu juga dilakukan dengan model yang tidak biasa. Menurut Asep, konsep penangkapan biasanya menggunakan metode dalam ke pinggir, atau pelaku utama yang menyeret pihak lain. “Sehingga model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam,” ujar Asep. Penanganan kasus di Sidoarjo ini juga diakui KPK sangat lambat. Karena, penyidik harus mengumpulkan bukti lebih dahulu setelah penangkapan untuk mengembangkan perkara.
Jakarta: Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah akan membuktikan proses penyidikan terhadap kasus Muhdlor Ali sudah sesuai aturan.“Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK, hari ini, 15 Mei 2024, bertempat di PN Jakarta Selatan hadir di sidang praperadilan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
KPK sempat mangkir dalam persidangan sebelumnya dengan dalih butuh menyiapkan sejumlah berkas. Kali ini, KPK mengeklaim bisa memberikan bukti hukum terkait pemberian tersangka terhadap Muhdlor.
“Kami akan jelaskan dan buktikan seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada,” ujar Ali.
KPK berharap persidangan itu berjalan dengan independen. Peradilan juga diharap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
“Kenapa ini kan OTT kok lambat? Perlu kami jelaskan, tadi juga sudah dijelaskan sebetulnya oleh beliau bahwa OTT ini tidak sempurna OTT ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 204.
Asep menjelaskan pihaknya gagal menangkap semua pelaku dalam tindak pidana pemotongan dana ASN di Sidoarjo tersebut. Teranyar, Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penanganan kasus atas OTT itu juga dilakukan dengan model yang tidak biasa. Menurut Asep, konsep penangkapan biasanya menggunakan metode dalam ke pinggir, atau pelaku utama yang menyeret pihak lain.
“Sehingga model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam,” ujar Asep.
Penanganan kasus di Sidoarjo ini juga diakui KPK sangat lambat. Karena, penyidik harus mengumpulkan bukti lebih dahulu setelah penangkapan untuk mengembangkan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)