Sentimen
Positif (98%)
13 Mei 2024 : 08.08
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Sudah Final! MenPAN RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer pada Tahun 2024 Sesuai Amanat dalam Undang-undang

13 Mei 2024 : 15.08 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sudah Final! MenPAN RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer pada Tahun 2024 Sesuai Amanat dalam Undang-undang

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB ungkap nasib tenaga honorer di tahun 2024 sesuai amanat yang tercantum di dalam Undang-Undang.

Diketahui, penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu amanat yang resmi tercantum di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sebelumnya, status tenaga honorer direncanakan akan dihapus oleh pemerintah pada 28 November 2023 lalu.

Baca Juga: Honorer Harus Tahu, Berikut ini Batas Usia Pensiun Kalian Jika Diangkat PPPK, Diberhentikan Saat Usia...

Penghapusan status tenaga honorer tersebut mengacu pada aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Namun, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kepada negara.

Sehingga, pemerintah akhirnya merampungkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan disahkan sebagai payung hukum, salah satunya bagi tenaga honorer.

Pada UU Nomor 20 Tahun 20023, penataan tenaga honorer menjadi amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Teruntuk Honorer di Jawa Barat, Ada Surat Edaran dari BKN untuk Kalian, Isinya Bikin Elus Dada, Begini Bunyinya

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan menjadi ASN sebagai PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, bahwa penataan tenaga dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Sehingga, pemerintah mengungkap bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN di tahun 2024 sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini

Saat ini, pemerintah tengah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui rekrutmen CASN 2024.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa rencana tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Nantinya, rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan diatur secara detail dalam PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Demikian informasi mengenai MenPAN RB yang mengungkap nasib tenaga honorer di tahun 2024 sesuai amanat dalam Undang-Undang. ***

Sentimen: positif (98.8%)