Cara Cek Apakah Honorer Terdata di Database BKN, MenPAN RB Jamin Non ASN Otomatis Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tenaga honorer yang ingin diangkat jadi PPPK pada tahun 2024 harus sudah terdata di database BKN.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mewajbkan honorer terdata di BKN.
Honorer yang terdata di BKN, maka akan dipastikan perubahan status pegawai menjadi PPPK.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, 2 Kategori Honorer yang Terdaftar BKN Ini Bisa Diangkat Tanpa Tes
Di bawah ini kami telah menyampaikan informasi cara cek apakah honorer terdata di BKN atau belum.
Dengan terdatanya honorer di database BKN, maka memberi kepatian perubahan statusnya menjadi PPPK.
Seperti yang kita tahu bahwa honorer akan segera dihapus pemerintah pada Desember 2024.
Sesuai dengan Manajemen PPPK, diwajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis.
Baca Juga: TERTIB SURAT EDARAN BKN! Masa Depan Honorer Mulai Sekarang Sudah Final, Begini Isinya
Dua jenis kepegawaian tersebut yaitu pegawai PNS dan juga pegawai PPPK.
Sehingga tidak akan ada lagi status honorer atau non ASN di instansi pemerintah.
Pemerintah akan mengangkat honorer menjadi PPPK, sehingga mereka masih tetap bekerja dengan status kepegawaian baru.
Bagaimana cara untuk cek apakah honorer terdata di database BKN atau tidak?
Bagi tenaga honorer yang ingin mengecek apakah statusnya sudah terdata atau belum di database BKN, maka bisa cek melalui laman resminya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri 3 Kado Manis Khusus Hanya untuk Golongan Tenaga Honorer Ini Saja di Tahun 2024
Honorer bisa memastikan status terdata di BKN melalui laman pencatatan-nonasn.bkn.go.id.
Berikut cara cek apakah honorer masuk dalam pencatatan non ASN atau belum.
1. Buka halaman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
2. Pilih instansi.
3. Lalu klik pengumuman.
4. Setelah itu akan muncul halaman tentang 'Daftar Pegawai Non ASN'.
MenPAN RB mengungkapkan bahwa sebanyak 2,3 juta honorer yang terdata di BKN, maka bisa otomatis diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Namun terdapat kategori yang menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Berlaku hingga Desember 2024, Masa Kerja 5 Tahun ke atas Diangkat PPPK Tanpa Tes?
Honorer yang bisa diangkat jadi PPPK tanpa tes yaitu honorer yang sudah bekerja selama 5 tahun lebih, dan yang usianya mencapai 55 tahun.
Itulah informasi cara cek apakah honorer terdata di database BKN atau belum.***
Sentimen: positif (92.8%)