Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Amsterdam
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kemenko Polhukam Mendalami Praktik Keadilan Restoratif di Belanda
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja studi perbandingan terhadap pengaturan keadilan restoratif di Belanda. Diskusi terakhir dilakukan di Restorative Justice Nederland (RJN) pada Sabtu (11/5/2024).
RJN, anggota forum keadilan restoratif Uni Eropa, merupakan lembaga masyarakat sipil yang bermitra dengan Kementerian Kehakiman dan Keamanan untuk menetapkan kebijakan tentang keadilan restoratif di Belanda.
Praktik keadilan restoratif di Belanda menekankan pada mediasi antara korban dan pelaku kejahatan, didukung oleh mediator profesional dengan prinsip kesukarelaan, netralitas, dan kerahasiaan.
Diskusi di RJN sangat konstruktif, memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah Belanda. Dukungan tersebut mencakup alokasi anggaran untuk mediasi dan pelatihan bagi mediator dan aparat penegak hukum.
Para narasumber yang hadir, antara lain Ms. Annemieke Wothuis, Phd., ketua RJN, Mr. Gert Jan Slump dan Ms. Janet ten Hoope dari HALT, Mr. Makiri Mual dari Dutch Association Mediators in Criminal Case (VMSZ), serta Hakim Belanda Frans van Arem dan Nico Tuijn.
Praktek mediasi di Belanda menunjukkan peningkatan, dengan 35.000 dari 800.000 kasus dilaporkan berhasil diselesaikan melalui mediasi pada tahun 2022.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Dr. Sugeng Purnomo bersama jajaran juga mengunjungi Rechtbank Amsterdam untuk melihat penerapan Community Court dalam menyelesaikan perkara antara pelaku dan korban tindak pidana tertentu.
Kunjungan ini mencerminkan upaya Kemenko Polhukam dalam memahami dan mengadopsi praktik keadilan restoratif untuk meningkatkan sistem peradilan di Indonesia.
Sentimen: positif (99.4%)