Sentimen
Positif (98%)
12 Mei 2024 : 04.15
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: covid-19

Fantastis, Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Tembus Rp 10,5 Juta Per Hari! Ini Rinciannya Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023

12 Mei 2024 : 11.15 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fantastis, Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Tembus Rp 10,5 Juta Per Hari! Ini Rinciannya Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Sebelum memasuki masa lengsernya, Presiden Jokowi banyak sekali memberikan kado bagi para ASN juga pejabat.

Mulai dari kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan hingga pengangkatan tenaga honorer.

Tahun lalu, Sri Mulyani meresmikan telah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Didalamnya tertera biaya gaji honorer beberapa kategori, hingga perubahan biaya perjalanan dinas ASN ke dalam dan luar negeri.

Biaya perjalanan dinas selalu menjadi perbincangan masyarakat, mengingat anggaran yang digunakan dari APBN cukup besar.

Baca Juga: Kepulauan Riau Bakal Punya 2 Kabupaten Baru? Namanya Bintan Utara dan Natuna Selatan

Lalu, sebetulnya berapa nominal perjalanan dinas bagi para ASN?

Kali ini akan dibahas mengenai biaya perjalanan dinas PNS.

Tahun 2022, perjalanan dinas pejabat dan PNS memakan biaya hingga Rp 37,8 Triliun usai baru saja mendapatkan kelonggaran aktivitas pasca pandemi Covid-19.

Tahun 2024, biaya perjalanan dinas pejabat kembali diatur dengan beberapa komponen yaitu uang harian, uang representasi, tiket hotel, dan uang rapat diluar kantor.

Sebelumnya golongan pejabat yaitu pejabat negara Eselon I dan Pejabat negara Eselon II Golongan ini merupakan pejabat tinggi negara diluar Menteri dan ASN golongan 1 hingga 4.

Eselon I meliputi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain.

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer Lulusan SD Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan Lengkap Usai Diangkat Jadi PPPK! Segini Nominalnya

Eselon II yaitu Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain.

Mari kita ambil sample untuk biaya perjalanan dinas di Jawa Barat dan DKI Jakarta sebagai yang tertinggi.

Uang harian yang didapatkan para pejabat tersebut untuk perjalanan dinas luar kota di Jawa Barat yaitu sebesar Rp 430.000 dan DKI Jakarta sebesar Rp 530.000.

Selain uang harian, terdapat uang representasi yang besarannya yaitu Rp 200.000 untuk eselon I dan 150.000 untuk eselon II.

Adapun fasilitas hotel yang cukup mewah yang akan didapat para pejabat ini. Di Jawa Barat, Pejabat eselon I mendapat Rp 5,3 juta untuk tarif hotel per hari dan pejabat eselon II akan mendapat Rp 2,7 juta.

Sedangkan di DKI Jakarta, nominalnya lebih besar. Pejabat Eselon I akan mendapat Rp 8,7 juta untuk.tarif hotel dan Eselon II akan mendapat Rp 2 juta.

Baca Juga: Jadi Daerah Termiskin, Indramayu Bakal Cetak Kabupaten Baru! Terdiri dari 10 Kecamatan Ini

Selain biaya hotel, terdapat alokasi biaya untuk rapat diluar kantor yang nominalnya berbeda saat menginap dengan satu hari jalan.

Biaya rapat diluar kantor dengan menginap, Pejabat Eselon I dan II di Jawa Barat adalah Rp 1,1 juta. Sedangkan di DKI Jakarta adalah Rp 1,3 juta per hari.

Melihat rincian diatas, jika diakumulasikan, biaya perjalanan dinas pejabat Eselon I di Jawa Barat yaitu Rp 7,3 juta per hari dan DKI Jakarta adalah Rp 10,5 juta.

Sedangkan nominal biaya perjalanan dinas Pejabat Eselon II di Jawa Barat yaitu Rp 4,3 juta per hari dan DKI Jakarta mencapai Rp 3,9 juta.***

Sentimen: positif (98.5%)