Sentimen
Positif (91%)
11 Mei 2024 : 23.13
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Tak Hanya PNS, PPPK Lulusan SMA Segera Terima Gaji ke 13 Bulan Juni! Nominalnya Naik Jadi Segini

12 Mei 2024 : 06.13 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tak Hanya PNS, PPPK Lulusan SMA Segera Terima Gaji ke 13 Bulan Juni! Nominalnya Naik Jadi Segini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kado tahunan dari pemerintah bagi ASN nampaknya semakin dekat.

Para ASN patut berbahagia karena segera menerima bonus atau penghargaan dari kerja kerasnya selama ini.

Bonus tersebut adalah Gaji Ke 13 yang akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2024 mendatang.

Gaji Ke 13 sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Kabupaten Barus Raya Segera Dimekarkan? 6 Kecamatan Ini Nanti Bakal Masuk ke Kabupaten Baru

Gaji Ke 13 ASN diberikan kepada PNS, Polri, TNI dan PPPK hingga pensiunan.

Komponen gaji ke 13 sesuai dengan peraturan pemerintah memuat gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan, tunjangan jabatan, tambahan penghasilan yang nominalnya akan mengalami kenaikan mengingat gaji pokok diresmikan naik 8 persen.

Gaji ke 13 untuk PPPK pun diberikan baik lulusan S1, S2, SMA, dsb.

Kali ini kita membahas gaji ke 13 PPPK lulusan SMA.

PPPK lulusan SMA masuk ke dalam PPPK golongan V, sehingga gaji yang didapat yaitu Rp 2.511.600 - Rp 4.190.000 usai mengalami kenaikan sebesar 8%.

Adapun tunjangan yang diberikan yaitu sebagai berikut:

a. Tunjangan keluarga atau tunjangan suami istri sebanyak 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebanyak 2 persen.

b. Tunjangan pangan diberikan sebesar 10 kg per orang (maksimal untuk 4 orang)

Baca Juga: Juni 2024, PT Taspen Siapkan Dana Tambahan 4 Juta Bagi Pensiunan PNS Kategori ini Diluar Gaji Pokok

d. Tunjangan jabatan, diberikan pada PPPK dengan jabatan tertentu.

e. Tunjangan Penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Demikian informasi mengenai gaji ke 13 PPPK lulusan SMA, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (91.4%)