Sentimen
Diduga Ada Permainan Penggunaan Anggaran pada Pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai RSUD Malingping
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Perkumpulan Besar Solidaritas Rakyat (PBSR) menyoroti penggunaan anggaran pada pengadaan belanja bahan medis habis pakai TA 2023 (e-katalog/BLUD) RSUD Malingping.
Hal itu menjadi sorotnn PBSR lantaran diduga ada permainan pada penggunaan anggaran pengadaan belanja bahan medis habis pakai tersebut.
Ketua Umum PBSR, Sanan, mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun anggaran 2023 lalu, RSUD Malingping mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,48 miliar lebih untuk pengadaan belanja bahan medis habis pakai.
Namun, terang Sanan, anggaran sebesar Rp 1,48 miliar lebih tersebut dipecah menjadi sebanyak 22 kegiatan. Ia menduga hal itu sengaja dilakukan dengan tujuan agar ada pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Hal itu pun dinilainya tidak efisien, lantaran menurutnya, dengan dipecah menjadi 22 kegiatan, akan banyak menimbulkan penggunaan anggaran di luar belanja barang, seperti honor-honor dan yang lainnya.
"Perusahaan penyedia barangnya pun ada 22, padahal nama semua kegiatannya sama, yaitu belanja bahan medis habis pakai. Ini dalam rangka bagi-bagi kue atau apa?," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Selain itu, lanjut dia, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan belanja bahan medis sebanyak 22 paket itu sama persis dengan nilai kontrak.
"Uniknya lagi ada beberapa perusahaan penyedia barang yang mendapatkan kegiatan lebih dari satu paket. Kami pun saat ini tengah menelusuri keberadaan belasan perusahaan penyedia barang itu, karena kami mendapatkan kabar bahwa beberapa perusahaan hanya dipinjam benderanya saja," paparnya.
"Kami juga akan bersurat ke BPK dan Inspektorat agar mengusut penggunaan anggaran pada kegiatan itu," tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak RSUD Malingping belum bersedia memberikan keterangan. Surat permohonan wawancara yang disampaikan wartawan ke pihak RSUD Malingping beberapa waktu lalu belum dikabulkan.
Pihak RSUD Malingping melalui PPID UPT RSUD Malingping, Edi Yulia Ramdan malah menganggap permohonan wawancara jurnalistik tersebut, merupakan permohonan informasi yang dasar hukumnya Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 tahun 2021.
Padahal sebagaimana diketahui, dasar hukum wawancara Jurnalistik bukan Peraturan KI No 1/2021, melainkan Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. (RUDI) ***
Sentimen: positif (61.5%)