Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, Golongan III Akan Dapat Segini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji-ke 13 pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari APBN dan APBD.
Menurut Sri Mulyani komponen pensiunan PNS akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.
Selain karena gaji pokok pensiunan PNS telah naik 12 persen pada tahun ini, keuangan negara pun telah membaik pada tahun ini.
Jika mengacu pada pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS tahun 2023 lalu maka gaji pensiunan PNS akan dicairkan pada 5 Juni 2024.
Pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 secara full dan tidak akan ada potongan sedikit pun karena pajak akan ditanggung pemerintah.
Adapun komponen pemberian gaji ke-13 pensiunan PNS adalah
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan Penghasilan
Untuk besaran gaji pokok akan dicairkan khusus golongan III pensiunan PNS sebesar.
Baca Juga: Siap Lepas dari Jawa Barat, Bakal Provinsi Bogor Raya Bawahi 10 Kabupaten-Kota, Apa Saja?
Golongan III
IIIA Rp1.748.096 - Rp3.558.576
IIIB Rp1.748.096 - Rp3.709.104
IIIC Rp1.748.096 - Rp3.866.016
IIID Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Tunjangan Keluarga sebesar 10 persen untuk suami/ istri dan 2 persen untuk anak. Tunjangan pangan sebesar harga 10 kg harga beras.
Tambahan penghasilan diberikan pada penerima pensiunan yang tidak mengalami kenaikan penghasilan dan mengalami penurunan penghasilan atau mengalami kenaikan tapi kurang dari 5 persen sesuai dengan undang-undang.***
Sentimen: positif (86.5%)