Praperadilan Panji Gumilang Dinilai Tak Tepat
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai gugatan Panji terhadap Bareskrim Polri itu tak tepat. Menurut Fickar, gugatan Panji tidak tepat karena menyoal jenis tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut hanya bisa dibuktikan dengan menyidangkan pokok perkara. "Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2024. Praperadilan, kata Fickar, menguji penerapan hukum acara terkait beberapa hal. Seperti, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka "Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," kata Fickar. Dalam sidang praperadilan Panji Gumilang kemarin, 8 Mei 2024, Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga saksi dan seorang ahli. Ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah sepakat dalam perkara yang menjerat Panji terdapat adanya tindak pidana asal. Hery menyebut di dalam proses penyidikan, tersangka pada tahun 2015 memiliki addendum pinjam kredit dengan Jtrust Invesment yang mana ini merupakan mensrea atau niat jahat. Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI. Penyidik mempunyai bukti Panji Gumilang telah menerima pinjaman bank sejumlah Rp73 miliar pada 2019. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustiavandana menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan. “Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai gugatan Panji terhadap Bareskrim Polri itu tak tepat.Menurut Fickar, gugatan Panji tidak tepat karena menyoal jenis tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut hanya bisa dibuktikan dengan menyidangkan pokok perkara.
"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2024.
Praperadilan, kata Fickar, menguji penerapan hukum acara terkait beberapa hal. Seperti, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka
"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," kata Fickar.
Dalam sidang praperadilan Panji Gumilang kemarin, 8 Mei 2024, Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga saksi dan seorang ahli. Ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah sepakat dalam perkara yang menjerat Panji terdapat adanya tindak pidana asal.
Hery menyebut di dalam proses penyidikan, tersangka pada tahun 2015 memiliki addendum pinjam kredit dengan Jtrust Invesment yang mana ini merupakan mensrea atau niat jahat. Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.
Penyidik mempunyai bukti Panji Gumilang telah menerima pinjaman bank sejumlah Rp73 miliar pada 2019. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustiavandana menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.
“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: negatif (88.9%)