Pemprov DKI Bakal Libatkan Penegak Hukum Tindak Tukang Parkir Liar Minimarket
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tukang parkir liar di minimarket yang meresahkan masyarakat. Penindakan akan melibatkan penegak hukum.
"Iya memang dari minimarket memang sudah dituliskan di beberapa tempat sudah ada tulisan parkir gratis. Tapi ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Pemprov DKI Tindak Para Tukang Parkir Liar Minimarket Mulai Pekan Depan
Dia mengatakan, aksi tukang parkir liar di minimarket termasuk tindak pidana ringan, sehingga perlu melibatkan penegak hukum.
"Tentu ke depan ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," ujarnya.
Baca Juga
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di MinimarketÂ
Syafrin memastikan, tukang parkir liar yang melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (99.8%)