Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 09/05/2024 12:02 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) bepergian ke luar negeri
Pencegahan ini dalam rangka kepentingan penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba. Maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.
Ali menerangkan cegah keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
"Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang," kata Ali.
Lembaga antikorupsi mengingatkan agar Muhaimin Syarif dapat bersikap kooperatif ketika waktunya dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
Berdasarkam informasi yang diterima, KPK sudah menetapkan Muhaimin Syarif, sebagai tersangka pengembangan perkara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Selaun Muhaimin Syarif, KPK juga menetaokan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara saat melakukan upaya paksa penahanan.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba DPD Gerindra Malut Muhamin Syarif
Sentimen: negatif (96.2%)