Sentimen
Negatif (88%)
10 Mei 2024 : 02.14
Tokoh Terkait

3.215 Kendaraan di Jakarta Ditilang Gara-gara Melawan Arah

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

10 Mei 2024 : 02.14
3.215 Kendaraan di Jakarta Ditilang Gara-gara Melawan Arah

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 3.215 kendaraan. "Sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024. Syafrin menyebut razia teranyar yang dilakukan jajarannya dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024. Sebanyak 200 telah ditilang. Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. "Penindakan dilaksanakan di 22 lokasi," ujar dia.   Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah. "Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 3.215 kendaraan.
 
"Sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Syafrin menyebut razia teranyar yang dilakukan jajarannya dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024. Sebanyak 200 telah ditilang.
Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
 
"Penindakan dilaksanakan di 22 lokasi," ujar dia.
 
 
Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
 
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (88.9%)