Berantas Pungli, Dishub Jakarta Bakal Gelar Sidang Tipiring untuk Tukang Parkir Liar di Minimarket
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya membereskan persoalan oknum parkir liar yang marak ditemukan di minimarket Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan, parkir di minimarket gratis. Namun, sejumlah oknum memanfaatkan itu untuk menarik pungutan dari masyarakat.
"Bahwa oleh pengelolanya sudah disebutkan bahwa tempat parkir di tempat tersebut (minimarket) merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga dia gratis," kata Syafrin di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
"Tapi ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis, mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," ucapnya.
Syafrin menyampaikan, koordinasi terus dilakukan dengan pihak terkait, misalnya Satpol PP, untuk menertibkan mereka. Salah satunya soal menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Di mana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada oknum parkir liar dan pelaksanannya akan bekerja sama dengan pihak pengadilan juga kejaksaan. Ia mengatakan, saat ini masih melakukan diskusi dan koordinasi.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata Syafrin.
"Tempat parkir di tempat tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga dia gratis. Oleh sebab itu, siapa pun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat, harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," tutur Syafrin menjelaskan.***
Sentimen: negatif (66.3%)