Sentimen
Cek Sekarang! Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK, Diumumkan MenPAN RB di Konferensi Pers
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi mengumumkan beberapa informasi penting dalam konferensi pers mengenai pengadaan ASN.
Janji MenPAN RB untuk menjadikan tenaga honorer skala prioritas segera ditunaikan.
MenPAN RB akan mengangkat seluruh tenaga honorer yang kini berjumlah 1,7 juta orang menjadi PPPK.
Baca Juga: Siap Diangkat, Segini Gaji Tenaga Honorer Lulusan SMP usai Menjadi PPPK! Tunjangannya Lengkap
Meskipun harus seleksi, tenaga honorer pasti akan diangkat jadi PPPK karena seleksi hanya untuk melakukan pendataan.
Tenaga honorer yang tak lolos pun tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun beberapa tenaga honorer patut waspada, dikhawatirkan mereka merasa sudah mengabdi di suatu instansi sebagai tenaga honorer, namun tak bisa diangkat.
Dalam konferensi pers Kominfo beberapa waktu lalu mengenai pengadaan ASN, MenPAN RB mengumumkan jumlah formasi CASN hingga kriteria calon ASN di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Lulusan SD dan SMP Dapat Jabatan Ini usai Diangkat jadi PPPK, Gajinya Bikin Senyum
MenPAN RB menyatakan bahwa tenaga honorer harus terdata dalam database BKN untuk dapat diangkat PPPK dan memiliki Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) Kepala Daerah.
Dalam hal ini, tenaga honorer yang belum terdata BKN dipastikan tidak akan diangkat PPPK.
Adapun cara bagi tenaga honorer untuk mengecek data yang tertera dalam database BKN yaitu:
1. Langkah pertama, buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
2. Kedua, cari instansi yang diinginkan
3. Ketiga, pilih pengumuman hingga muncul daftar nama pegawai Non ASN di instansi tersebut.
Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemerintah dengan Nominal Fantastis, Netizen: Guru Honorer Pak Diperhatikan..
BKN kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah tertera.
Dalam upaya penyelesaian ini, MenPAN RB juga mengharapkan agar pejabat pemerintahan tidak lagi mengangkat tenaga non ASN sewenang-wenang.
Sanksi akan dikenakan jika terdapat pelanggaran pasall dari UU nomor 20 tahun 2023 tersebut.***
Sentimen: positif (86.5%)