Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gubernur Malut Bakal Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suap dan Gratifikasinya
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bakal segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rencananya, Abdul Gani Kasuba bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).
Abdul Gani Kasuba bakal didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Malut. Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dollar AS. Sedangkan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani diduga menerima Rp99,8 miliar dan 30 ribu Dollar AS.
BACA JUGA:
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu," jelas Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terdakwa Abdul Gani Kasuba sepenuhnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk saat ini Abdul Gani Kasuba belum dilakukan pemindahan tempat penahanan sambil menunggu jadwal sidang perdana.
"Saat ini masih ditahan pada Rutan Cabang KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.
Sentimen: negatif (97%)