Sentimen
Negatif (91%)
9 Mei 2024 : 17.58
Tokoh Terkait

3.215 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang Karena Lawan Arah

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

9 Mei 2024 : 17.58
3.215 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang Karena Lawan Arah

Jakarta -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia lalu lintas dan telah menilang 3.215 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.

Baca Juga :

BMKG: Wilayah DKI Diprakirakan Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama empat hari mulai 6-8 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 200 kendaraan.

Baca Juga :

Pemprov DKI Diminta Tetap Siaga Banjir Selama Libur Lebaran

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.


Redaktur : -

Penulis : Antara, Sujar

Sentimen: negatif (91.4%)