Disahkan Jokowi, Kepala Desa Kini Bisa Menjabat Selama 16 Tahun
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Presiden Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang tersebut ditandatangani pada Kamis, 25 April 2024 lalu.
Setelah melalui proses panjang termasuk adanya serangkaian aksi demo, UU tersebut akhirnya diresmikan.
Baca Juga: Revisi UU Desa Disahkan DPR, Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun dan Gaji Setara PNS Golongan II
Terdapat sejumlah poin penting dalam UU Desa yang kini menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, kepala desa di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu menggelar aksi unjuk rasa menuntut adanya perpanjangan masa jabatan.
Aksi unjuk rasa tersebut bahkan sempat diwarnai kericuhan.
Kini keinginan para kepala desa sudah dikabulkan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 2024 di Jawa Barat, Lebih Besar dari Gaji PNS
Dalam UU Desa terbaru, Jokowi telah mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Kepala desa juga dapat menjabat maksimal dua periode.
Sehingga kepala desa bisa menjabat selama 16 tahun lamanya.
Sebelumnya kepala desa hanya dapat menjabat selama enam tahun dalam satu periode.
Sejumlah aturan lain juga menjadi poin penting dalam UU Desa termasuk adanya tunjangan bagi istri/suami serta anak kepala desa.
Baca Juga: PNS Kalah! Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD 2024 Plus Diberi 4 Tujangan oleh Pemerintah
Setelah mengesahkan UU Desa, pemerintah segera melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan pelaksanaan dari UU tersebut.***
Sentimen: positif (92.8%)