Sentimen
Negatif (99%)
9 Mei 2024 : 14.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap

Tokoh Terkait

KPK Ungkap Ada yang Coba Hambat Penyidikan Kasus Gubernur Malut Abdul Gani

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

9 Mei 2024 : 14.01
KPK Ungkap Ada yang Coba Hambat Penyidikan Kasus Gubernur Malut Abdul Gani
Jakarta -

Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengusutan kasus ini, KPK mendapati hambatan karena para saksi sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka AGK (Gubernur Malut), Tim Penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip, Kamis (9/5/2024).

"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," sambungnya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengingatkan para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani ini untuk bersikap koperatif. Ali mengatakan pihaknya juga bisa menjerat tiap orang yang menghalangi penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Abdul Gani Juga Tersangka TPPU

Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. KPK mengatakan hasil penelusuran awal nilai TPPU dari Abdul Gani mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).

Ali mengatakan tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian keluar negeri kepada satu orang swasta inisial MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani. Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

(whn/idh)

Sentimen: negatif (99.8%)