Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Sorong
Kasus: zona merah, Kemacetan, korupsi
Tokoh Terkait
Single Salary Diterapkan di 15 Instansi Pemerintah, Apa Saja Tunjangan yang Diterima PNS?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Penerapan single salary menjadi solusi pemerintah untuk membuat birokrasi menjadi lebih efektif.
Sebagai langkah serius, pemerintah sudah menerapkan sistem gaji single salary di 15 instansi.
Melalui single salary, PNS dan pegawai pemerintah lainnya tidak akan menerima tunjangan.
Berbagai tunjangan yang selama ini diberikan kepada PNS, akan disatukan dalam gaji single salary.
Rencananya single salary ini akan diterapkan pada tahun 2024 untuk gaji PNS.
Namun saat ini pemerintah masih menggodok sistem perancangan, dan baru diuji coba di beberapa instansi saja.
Baca Juga: Ngeri! Gempa Sesar Lembang Ancam Bandung Raya Kekuatannya 7 Magnitudo, 15 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah, Simak Daftarnya
Daftar instansi yang menerapkan single salary antara lain :
Pemerintah Pusat :
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pemerintah Daerah :
1. Provinsi Jawa Barat
2. Provinsi Sulawesi Selatan
3. Kabupaten Banyuwangi
4. Kabupaten Manggarai
5. Kabupaten Bandung
6. Kabupaten Manggarai Barat
7. Kota Sukabumi
8. Kota Sorong
Baca Juga: Hindari Kemacetan Libur Panjang, Satlantas Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Saat ini pemerintah belum memastikan kapan penerapan kebijakan single salary akan diberlakukan.
Gaji ASN dan PNS dalam single salary harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti kondisi fiskal dan lainnya.
Berikut adalah sederet tunjangan yang saat ini masih berlaku untuk PNS 2024.
-Tunjangan makan PNS.
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
-Tunjangan anak.
-Tunjangan suami/istri.
Baca Juga: Disahkan Jokowi, Kepala Desa Kini Bisa Menjabat Selama 16 Tahun
-Tunjangan jabatan.
Eselon VA: Rp360.000
Eselon IVB: Rp490.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IA: Rp5.500.000
-Tunjangan kinerja.
-Tunjangan dinas.
Sederet tunjangan di atas akan dihapus dan disatukan dalam satu sumber penghasilan, jika single salary diterapkan.
Demikian informasi mengenai single salary yang diterapkan di 15 instansi pemerintah, serta tunjangan yang diterima PNS.
Sentimen: positif (44.4%)