Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Patungan Pejabat Kementan Demi SYL Bayar Gaji ART hingga Jet Pribadi
Detik.com Jenis Media: News
Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) harus patungan untuk membayar beberapa keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Patungan itu mulai dari bayar gaji asisten rumah tangga (ART) senilai Rp 35 juta, hingga sewa jet pribadi seharga Rp 1 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Dia menjadi saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Dibebani Beli Sapi Kurban Rp 360 Juta
Hermanto mengungkap Direktorat PSP dibebani Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp 360 juta. Awalnya, permintaan hanya tiga sapi, tapi malah menjadi 12 ekor.
"Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.
"Sepengetahuan saya, awalnya itu nggak sebesar itu. Jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Hermanto.
Hermanto mengatakan permintaan sapi kurban itu disampaikan oleh Biro Umum. Dia mengatakan 12 sapi yang dibebankan ke Direktorat PSP bernilai sekitar Rp 360 juta.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP ada sapinya atau uang gelondongan Rp 360 (juta)?" tanya jaksa.
"Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berdasarkan ekor. Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebani 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian," jawab Hermanto.
Hermanto mengaku tak tahu apakah sapi kurban itu dibeli atau tidak. Dia mengatakan hanya mengetahui adanya kewajiban di Direktorat PSP untuk mengumpulkan uang tersebut.
"Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya jaksa.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kita nggak tahu," jawab Hermanto.
Selanjutnya: Rp 800 juta untuk kebutuhan SYL di Brasil-AS
Sentimen: positif (61.5%)