Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Eksaminasi Kasus Eks Wamenkumham, Ini Alasannya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksaminasi fakta hukum atas praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hal ini sesuai arahan pimpinan KPK agar penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tak lagi gugur saat digugat ke pengadilan. “Pimpinan sudah memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan eksaminasi dari putusan tersebut, karena tentunya juga kita tidak ingin itu kembali lagi terulang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Dia menjelaskan dalil yang diberikan untuk pemberian status hukum harus kuat. Penyidik tengah meracik strategi baru untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Artinya ada hal-hal yang perlu diperbaiki dari proses-proses yang ada pada kami sehingga ketika di praperadilan kembali, itu tidak kalah lagi, gitu gugatannya atau permohonannya ditolak. Seperti itu. Ini eksaminasi dulu,” ujar Asep. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan masih terus mengusut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy. Lembaga Antirasuah menambah bukti untuk menguatkan perkara tersebut. “Kita sedang mencari bukti lagi, memperkuat, setelah itu kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan dengan penyidikan kita cari bukti, nanti dengan kita temukan kita tetapkan tersangka,” kata Johanis. Johanis menjelaskan pencarian bukti merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan yang sebelumnya memenangkan Eddy. KPK mengikuti aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengusut perkara itu. “Karena demikian yang dikatakan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti, jadi, kita cari dulu bukti. Karena bukti itu kemudian membuat terang siapa pelakunya,” ujar Johanis. Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu. “Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024. Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka. “Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksaminasi fakta hukum atas praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Hal ini sesuai arahan pimpinan KPK agar penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tak lagi gugur saat digugat ke pengadilan.“Pimpinan sudah memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan eksaminasi dari putusan tersebut, karena tentunya juga kita tidak ingin itu kembali lagi terulang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Dia menjelaskan dalil yang diberikan untuk pemberian status hukum harus kuat. Penyidik tengah meracik strategi baru untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Artinya ada hal-hal yang perlu diperbaiki dari proses-proses yang ada pada kami sehingga ketika di praperadilan kembali, itu tidak kalah lagi, gitu gugatannya atau permohonannya ditolak. Seperti itu. Ini eksaminasi dulu,” ujar Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan masih terus mengusut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy. Lembaga Antirasuah menambah bukti untuk menguatkan perkara tersebut.
“Kita sedang mencari bukti lagi, memperkuat, setelah itu kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan dengan penyidikan kita cari bukti, nanti dengan kita temukan kita tetapkan tersangka,” kata Johanis.
Johanis menjelaskan pencarian bukti merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan yang sebelumnya memenangkan Eddy. KPK mengikuti aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengusut perkara itu.
“Karena demikian yang dikatakan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti, jadi, kita cari dulu bukti. Karena bukti itu kemudian membuat terang siapa pelakunya,” ujar Johanis.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)