Sentimen
Positif (78%)
8 Mei 2024 : 20.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Perkuat Pengawasan Industri Perbankan, OJK Dukung Versi Baru Basel Core Principles Rabu, 08/05/2024, 20:40 WIB

9 Mei 2024 : 03.40 Views 1

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Perkuat Pengawasan Industri Perbankan, OJK Dukung Versi Baru Basel Core Principles
Rabu, 08/05/2024, 20:40 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan industri perbankan dengan mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan yang sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Adapun komitmen tersebut menyusul penerbitan Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision dalam pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Basel, Swiss, pada 23 – 25 April 2024.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling

BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai, penting kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini.

Dian menilai, hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.

“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Dolar AS Menguat, OJK: Ketahanan Perbankan Tetap Terjaga

Menurutnya, OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024 lalu dan akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.

Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 terkait Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 terkait Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.

Baca Juga: Putusan MK Keluar, PKS Ucapkan Terima Kasih ke Anies dan Muhaimin: Tuntas Menjalankan Tugas dengan Terhormat

Dian menuturkan, perbankan di Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini yaitu masih berlangsungnya era suku bunga yang tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global khususnya di Timur Tengah dan Ukraina.

Untuk diketahui, ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi.

ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru (new and emerging risks) ke depannya. 

Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS merupakan komitmen OJK untuk terus aktif berdiskusi dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta penerapan standar-standar prudensial perbankan global.

Baca Juga: Tak Kunjung Sehat, BPR Bali Artha Anugrah Dikartu Merah OJK

OJK juga memastikan bahwa penerapan standar tersebut tetap perlu memperhatikan kesesuaian standar tersebut dengan kondisi sektor perbankan domestik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (78%)