Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Agung Nugroho
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Rabu, 08/05/2024 12:05 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin untuk diperiksan dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaam KPK, Ali Fikri mengatakan Azis bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dengan tujuh orang lainnya.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.
Adapun tujuh saksi lainnya yaitu menantu mantan Sekretaria MA Nurhadi, Rezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; pihak swasta Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; mantan Staf Administrasi DPR, Ainul Faqih; PNS, Naim Fahmi; Anggota Satpol PP, Dasep Sutrisno; dan pengamanan, Mustarsidin.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK.
Selain Fauzi, ada juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Berikutnya, ada Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 bernama Ristanta dan PNYD lainnya bernama Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Pungutan Liar Pungli Rutan KPK Korupsi Azis Syamsuddin
Sentimen: negatif (99.9%)