Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Demi Penuhi Permintaan SYL, Saksi Mengaku Buat Perjalanan Dinas Fiktif
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bahwa ia membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi permintaan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tidak termasuk dalam anggaran Kementan.
Dalam pengakuannya, Hermanto menjelaskan bahwa perjalanan dinas fiktif dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu, namun sebenarnya tidak ada perjalanan yang dilakukan.
"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," ujar Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Pegawai yang namanya dipinjam untuk SPPD fiktif biasanya telah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif, dan mereka juga memaklumi bahwa ini dilakukan agar dana perjalanan dinas fiktif tersebut bisa dicairkan demi memenuhi permintaan SYL.
Selain dengan membuat perjalanan fiktif, Hermanto juga mengakui bahwa ia turut menyiasati atau menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL. "Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," tuturnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Sentimen: negatif (99.9%)