Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Agung Nugroho
Asep Guntur
Mantan Wakil Ketua DPR Diperiksa, Bakal Dicecar Soal Kasus Pungli di Rutan KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Rabu, 8 Mei 2024. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dengan tersangka Achmad Fauzi dan kawan-kawan.
Selain Azis Syamsuddin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi lainnya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang mencoreng marwah lembaga antirasuh. Para saksi adalah:
Rezky Herbiyono (swasta) Hiendra Soenjoto (swasta) Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (swasta) Ainul Faqih (Swasta / Mantan Staf Administrasi DPR) M. Naim Fahmi (Pegawai Negeri Sipil) Dasep Sutrisno (Anggota Satpol PP) Mustarsidin (Pengamanan)
“Hari ini (8 Mei 2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.
Ali belum mengungkap soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada para saksi. Namun, mereka diduga mengantongi informasi penting soal dugaan pemerasan yang terjadi di Rutan KPK.
KPK Tahan 15 Tersangka Pungli
KPK menahan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi, Jumat, 15 Maret 2024. Dia ditahan bersama 14 tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan kasus pungli tersebut adalah bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK.
Asep menjelaskan penetapan para tersangka didasari oleh kecukupan informasi dan data saat pemeriksaan awal di internal KPK. Kemudian, ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan mengumumkan 15 tersangka. Adapun 15 tersangka adalah:
Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK). Hengki (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022). Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018). Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan). Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021). Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK). Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK). Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022). Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK). Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK). Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK). Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK). Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK). Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK). Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK).
Lebih lanjut, Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.
Atas perbuatannya, Achmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)