Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
SYL Kunker ke Saudi Sekalian Umroh, Duitnya dari Patungan Pejabat Kementan
Detik.com Jenis Media: News
Jaksa KPK menghadirkan mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Puguh Hari Prabowo, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Puguh mengungkap SYL umroh saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Arab Saudi.
"Saudara saksi, tadi saudara menerangkan ada kunjungan tahun 2022 di Arab yang tadi kita sudah cerita dengan Pak Hermanto. Apakah yang di situ yang kemudian karena sekalian di Arab maka dilakukan umroh atau lain?" tanya kuasa hukum SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Di situ, Pak," jawab Puguh.
Puguh mengatakan pejabat eselon I di Kementan harus patungan untuk membiayai kebutuhan umroh dan kunker SYL di Arab Saudi tersebut. Dia mengatakan kunker itu dilaksanakan tahun 2022.
"Saat yang bersamaan ada kunjungan kerja ada umroh juga dilaksanakan?" tanya kuasa hukum SYL.
"Informasinya di situ Pak yang saya terima," jawab Puguh.
Sebelumnya, KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan SYL. Arief mengatakan SYL mengajak anggota keluarganya saat melakukan kunker ke Arab Saudi.
"2022 itu kunjungan ke?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4).
"Waktu itu Pak SYL ada kunjungan kerja ke Arab," jawab Arief.
"Dalam rangka apa?" tanya hakim.
"Kedinasan," jawab Arief.
Arief mengatakan SYL mengajak istri dan anaknya saat kunker tersebut. Bahkan, kata Arief, SYL juga mengajak ajudan anaknya Kemal Redindo, yakni Aliandri, dalam kunker tersebut.
"Siapa keluarganya yang ikut? Ibu?" tanta hakim.
"Ibu, anaknya, cucunya mungkin ya ikut kali," jawab Arief.
"Keluarga yang lain?" tanya hakim.
"Keluarga yang lain Aliandri ikut," jawab Arief.
Hakim lalu menanyakan jumlah rombongan SYL saat melakukan kunker ke Arab Saudi tersebut. Arief mengaku tak ingat detail namun jumlah rombongan itu lebih dari 10 orang.
"Lebih dari 10?" tanya hakim.
"Lebih," jawab Arief.
Jaksa KPK juga menghadirkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementan, Abdul Hafidh, sebagai saksi dalam sidang tersebut. Hafidh mengatakan anggaran Kementan untuk dinas luar negeri SYL ke Arab menjadi tak cukup lantaran ada anggota keluarga SYL yang ikut.
"Untuk kepentingan dinas tadi itu diambilkan dari anggaran yang mana? cukup nggak dari anggaran perjalanan dinasnya Pak Menteri?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
"Kalau Pak Menteri mungkin ya cukup Pak, tapi kan ada beberapa yang mungkin nggak cukup," jawab Hafidh.
Hafidh mengatakan uang untuk membiayai pengeluaran kunker SYL bersama anggota keluarganya ke Arab itu diperoleh dari patungan atau dana sharing Eselon I di Kementan. Dia mengatakan dana patungan itu mencapai Rp 6 miliar.
"Berapa menghabiskan dana dari sharing anggaran untuk kepentingan ke Arab Saudi?" tanya hakim.
"Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp 6 miliaran," jawab Hafidh.
"Itu di luar anggaran resmi itu?" tanya hakim.
"Di luar," jawab Hafidh.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/haf)Sentimen: positif (66.3%)