Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK Tersangka Pungli
Detik.com Jenis Media: News
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.
Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/5/2024), dengan hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Achmad Fauzi diwakili kuasa hukumnya, Aji Saepullah, sedangkan KPK diwakili tim biro hukum.
"Hakim berpendapat bahwa sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dimulainya penyidikan termohon telah melakukan penyelidikan, secara sah," kata hakim.
"Yang mana dalam proses penyelidikan tersebut termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti mengenai terjadinya Tipikor yang dilakukan pemohon selanjutnya dalam proses penyidikan termohon telah memeriksa sejumlah saksi yang dituangkan dalam BAP," lanjutnya.
Hakim mengatakan penetapan Achmad sebagai tersangka tanpa terlebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti terkait harus di kesampingkan. Berdasarkan hal itu, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tehadap Achmad Fauzi sudah sah.
"Menimbang bahwa urusan di atas maka bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan," ucapnya.
"Berdasarkan uraian di atas maka hakim berpendapat bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka oleh termohon didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat 2 KUHAP tutupnya," sambung hakim.
Praperadilan Eks Karutan KPK Ditolak
Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Achmad Fauzi. Putusan ini membuat status tersangka pungli Achmad Fauzi sah.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim.
"Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," tutup hakim.
KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka pungli rutan. Pungli itu diduga telah terjadi sejak 2019 dan telah mengumpulkan uang Rp 6,3 miliar.
Para tersangka mengiming-imingi para tahanan dengan fasilitas eksklusif hingga mengintimidasi yang telat membayar.
"Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
"Kemudian layanan menggunakan handphone dan power bank hingga informasi sidak. Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," tambahnya.
Berikut daftar 15 orang tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK:
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Sentimen: negatif (100%)