Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Pembantu SYL di Makassar Digaji Rp 35 Juta dari Patungan Pejabat Kementan
Detik.com Jenis Media: News
Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar yang nilainya mencapai Rp 35 juta.
Mulanya, jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024), Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar.
"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"Ada," jawab Hermanto.
"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.
"Pak SYL," jawab Hermanto.
"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa.
"Di Makassar," jawab Hermanto.
Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.
"Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?" tanya jaksa.
"Nggak ada," jawab Hermanto.
"Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.
"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab Hermanto.
"Saksi tahunya dari mana?" tanya jaksa.
"Pak Lukman yang ngasih tahu," jawab Hermanto.
Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.
"Kirimnya tiga kali ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hermanto.
"Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?" tanya jaksa.
"Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah...," timpal Hermanto.
"Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?" tanya jaksa.
"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," jawab Hermanto.
"Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hermanto.
Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(yld/dhn)Sentimen: positif (66%)