Sentimen
Negatif (99%)
8 Mei 2024 : 13.58
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di STIP Hari Ini, Polisi Bidik Tersangka Baru?

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

8 Mei 2024 : 13.58
Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di STIP Hari Ini, Polisi Bidik Tersangka Baru?

Jakarta: Polisi akan kembali melakukan gelar perkara kasus penganiayaan tarun Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) hari ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. "Iya, iya (ada gelar perkara)," kata Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024. Polisi masih menetapkan satu tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya. Ia menjadi tersangka usai menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas. "Saya memahami kasus ini memang human interest-nya tinggi. Dan ini menjadi keprihatinan kita bersama karena terjadi di dunia pendidikan. Karena itu kami tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya," kata Gidion.   Penyidik masih melakukan sinkronisasi alat bukti dan juga keterangan ahli dan saksi. Ini dilakukan untuk mencari apakah ada peluang tersangka baru atau tidak. "Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, satu tersangka tunggal untuk konstruksi. Saya ulangi lagi ya, untuk konstruksi kasus yang 338 subsider 351 ayat 3 KUHP itu, kemarin satu (tersangka)," tegas Gidion.

Jakarta: Polisi akan kembali melakukan gelar perkara kasus penganiayaan tarun Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) hari ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
 
"Iya, iya (ada gelar perkara)," kata Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Polisi masih menetapkan satu tersangka yakni Tegar Rafi Sanjaya. Ia menjadi tersangka usai menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas.
"Saya memahami kasus ini memang human interest-nya tinggi. Dan ini menjadi keprihatinan kita bersama karena terjadi di dunia pendidikan. Karena itu kami tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya," kata Gidion.
 
 
Penyidik masih melakukan sinkronisasi alat bukti dan juga keterangan ahli dan saksi. Ini dilakukan untuk mencari apakah ada peluang tersangka baru atau tidak.
 
"Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, satu tersangka tunggal untuk konstruksi. Saya ulangi lagi ya, untuk konstruksi kasus yang 338 subsider 351 ayat 3 KUHP itu, kemarin satu (tersangka)," tegas Gidion.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (99.5%)