Sentimen
Negatif (99%)
8 Mei 2024 : 12.49
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan Anak Buah Ngaku Dipaksa Sediakan Uang untuk Keperluan Syahrul Yasin Limpo di Brasil

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

8 Mei 2024 : 12.49
Mantan Anak Buah Ngaku Dipaksa Sediakan Uang untuk Keperluan Syahrul Yasin Limpo di Brasil

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hermanto dalam kesaksiannya mengakui pernah diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo di luar kebutuhan kedinasan. Permintaan pengumpulan uang itu disampaikan oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil.

Jaksa lantas bertanya kepada Hermanto soal bagaimana Kasdi dan Ali Jamil menyampaikan soal pengumpulan uang tersebut. Hermanto mengaku mendapatkan perintah mengumpulkan uang sejak dua bulan dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

“Bagaimana yang disampaikan itu,” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

“Artinya ada kewajiban kita,” jawab Hermanto.

“Itu sejak awal begitu saksi dilantik?” tanya jaksa.

“Mungkin sekitar dua bulan (setelah dilantik),” ucap Hermanto.

Lebih lanjut Hermanto menyampaikan, pengumpulan uang untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo bersifat segera atau secepatnya harus dikumpulkan. Misalnya, kata dia, pengumpulan uang untuk kebutuhan lain-lain Syahrul Yasin Limpo di Brasil.

“Bagaimana penyampaian Pak Kasdi?” tanya jaksa.

“Untuk segera selesaikan,” jawab Hermanto.

“Apa yang diselesaikan?” tanya jaksa memastikan.

“Misalnya ada kewajiban ini harus segera dikumpulkan,” tutur Hermanto.

“Kewajiban apa” tanya jaksa.

“Misalkan, ada iuran untuk keberangkatan ke Brasil di luar dari perjalanan dinas. Itu ada tambahan yang harus dikaver, yang tentunya tidak tersedia anggarannya di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan),” kata Hermanto.

“Ada kata-kata segera? tanya jaksa melanjutkan.

“Segera,” jawab Hermanto.

Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia di Kementan hanya untuk perjalanan luar negeri. Namun, anggaran untuk lain-lain tidak ada di dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Akan tetapi, dia tidak membeberkan soal maksud dari kebutuhan lain-lain tersebut.

“Saksi mengetahui itu tidak ada anggarannya atau tidak ada POK-nya dari mana?” tanya jaksa.

“Karena di POK hanya perjalanan luar negeri. Untuk yang lain-lain itu tidak ada secara khusus,” jawab Hermanto.

“Kalau perjalanan itu ada keluarga-keluarga seperti itu ada di POK,” tanya jaksa melanjutkan.

“Tidak ada,” ucap Hermanto.

Meskipun tidak ada di anggaran, Hermanto mengaku terpaksa menyediakan uang untuk kebutuhan lain-lain Syahrul Yasin Limpo di Brasil. Karena, dia kerap ditagih untuk mendapatkan uang minimal satu hari sebelum keberangkatan Syahrul Yasin Limpo.

“Apa yang menyebabkan saksi. Apakah paksaan atau sukarela,” tanya jaksa.

“Dipaksa,” jawab Hermanto.

“Dikejar-kejar terus. Karena harus H-1 minimal (uang) itu sudah terkumpul sebelum keberangkatan,” tutur Hermanto menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.9%)