Sentimen
Negatif (100%)
8 Mei 2024 : 04.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kasus Abdul Gani Kasuba, Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

8 Mei 2024 : 04.45
Kasus Abdul Gani Kasuba, Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dua tersangka ditetapkan penyidik. "Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024. Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini. "(Pengembangan karena) diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," ujar Ali.   Ali juga enggan memerinci peran dua tersangka baru itu. Informasi mendalam baru dibeberkan ke publik jika penahanan dilakukan nanti. "Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," tutur Ali. 

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dua tersangka ditetapkan penyidik.
 
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
 
Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.
"(Pengembangan karena) diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," ujar Ali.
 
Ali juga enggan memerinci peran dua tersangka baru itu. Informasi mendalam baru dibeberkan ke publik jika penahanan dilakukan nanti.
 
"Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," tutur Ali. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)