Sentimen
Tokoh Terkait
Pilgub Serentak, Gaji Plus Tunjangan Gubernur Jabar Bisa Tembus Rp 600 Juta! Bukan Tunjangan Kinerja, tapi dari Sini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemilihan gubernur semakin hangat diperbincangkan usai pilpres selesai.
Nama-nama calon gubernur kian sering disebut di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Barat.
Mulai dari Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil hingga Bima Arya yang namanya tak hilang dari Pilgub Jawa Barat 2024.
Baca Juga: Padahal Telan Rp 1 Triliun, Masjid di Jawa Barat Ini Malah Jadi Karya Ridwan Kamil yang Paling Kontroversial
Menjadi seorang gubernur rupanya tak mudah. Gubernur harus memiliki ambisi untuk menyejahterakan rakyatnya dengan pembangunan dan kemajuan daerah.
Dengan tugas berat yang diembannya, Gubernur nampaknya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang cukup tinggi.
Mengenai Pilgub, lalu berapa nominal gaji dan tunjangan seorang Gubernur, khususnya di wilayah Jawa Barat?
Nominal gaji dan tunjangan kinerja Gubernur dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan Administrasi Kepadal Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: 9 Kandidat Calon Gubernur Jakarta 2024, Anies, Ahok dan Ridwan Kamil Jadi Poros Utama
Gaji pokok gubernur yaitu sebesar Rp 3 juta per bulan dan wagub mendapat gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Gubernur juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta, wakil gubernur sebesar Rp4,3 juta.
Tak seperti PNS, Tunjangan Gubernur terbesar bukan dari tunjangan kinerja, namun tunjangan opersional yang nominalnya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
Baca Juga: Siap Cair Juni 2024, Ini Komponen dalam Gaji 13 Pensiunan PNS
PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.
PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional paling sedikit adalah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.
Pada tahun 2023, PAD Jawa Barat mencapai Rp 24,37 triliun atau telah meningkat dari tahun 2022 yang mencapai Rp 22,9 triliun.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Intip Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya, Setara Gaji PNS?
Maka dari itu, tunjangan operasional Gubernur Jawa Barat mencapai Rp 600 juta untuk angka minimal dan tertinggi mencapai Rp 36,5 miliar dengan kisaran PAD tahun 2023 diatas.
Tunjangan operasional diberikan per tahun yang ditujukan untuk menunjang koordinasi juga kegiatan khusus lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.***
Sentimen: positif (98.8%)