Sentimen
Positif (87%)
7 Mei 2024 : 14.42
Informasi Tambahan

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Institusi: MUI

Kab/Kota: Depok, Bangka

Tokoh Terkait

Respons Kemenag soal Isu Dana Zakat Masuk ke Kas Negara

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

7 Mei 2024 : 14.42
Respons Kemenag soal Isu Dana Zakat Masuk ke Kas Negara

DEPOK, iNews.id - Direktur Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Waryono Abdul Ghofur menanggapi isu dana zakat masuk ke kas negara. Isu tersebut sudah lama yang kemudian dikuatkan untuk positioning keuangan zakat itu masuk keuangan negara atau bukan.

"Ada yang menyampaikan bahwa keuangan zakat adalah bagian dari keuangan negara. Kedua, itu bukan bagian dari keuangan negara," kata Prof Waryono dalam keterangan laman MUI, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga

PBNU Minta Masyarakat Tak Terpancing Ceramah Pendeta Gilbert soal Zakat dan Salat

Menurut Prof Waryono, keuangan zakat masuk ke dalam keuangan negara atau tidak, yang paling terpenting tata kelola zakat bisa transparan dan akuntabel.

"Pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan karena dengan adanya pemeriksaan terhadap sebagian pengelola zakat itu merupakan bukti. Satu, sudah menjadi perhatian masyarakat. Kedua, perlu kompetensi lebih untuk mengelola dan umat ini," terangnya.

Baca Juga

6 Fakta Pendeta Gilbert Ceramah Singgung Zakat dan Salat, Kini Dilaporkan ke Polisi

Prof Waryono membeberkan catatan terkait tata kelola zakat di Indonesia. Menurutnya, data mustahik dari Baznas maupun LAZ ini tidak over lapping atau tumpang tindih.

"Jadi data mustahik ini harus clear bahwa penerimanya harus itu sehingga, kemudiaan tidak menerima dari yang lain kecuali dari sisi yang lainnya," kata dia.

Baca Juga

Pendeta Gilbert ke MUI, Minta Maaf soal Video Viral Ceramah Singgung Zakat dan Salat

Prof Waryono berharap, masalah zakat yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Bangka Belitung itu menghasilkan fatwa yang relevan dan diterima masyarakat.

"Yang lebih penting bagaimana peran zakat ini optimal sesuai dengan undang-undang zakat disitu ada bab pendayagunaan. Bagaimana pendayagunaan zakat ini sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Baca Juga

Pendeta Gilbert Datangi JK, Minta Maaf soal Video Singgung Zakat dan Salat

Prof Waryono menegaskan, apapun hasil fatwa dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, Kemenag akan mendukung dari fatwa tersebut. "Kita akan mendukung fatwa MUI seperti apa. Selama ini kita juga berkolaborasi dengan MUI," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: positif (87.7%)