Sentimen
Negatif (84%)
7 Mei 2024 : 06.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Perseteruan Kian Sengit, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

7 Mei 2024 : 06.48
Perseteruan Kian Sengit, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih absen saat sidang etiknya terkait kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang digelar, Kamis (2/5/2024). Ia mengaku sengaja tidak hadir saat sidang perdana etik tersebut.

 "Yang tadi jam 9.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata di Gedung Juang KPK, Kamis (2/5/2024).

Menurut dia laporan akan dirinya yang dianggap membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah sudah kedaluwarsa. Sebab kejadian itu telah terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara laporan dirinya akan hal itu pada 8 Desember 2023.

Ia kemudian menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 agar sidang etiknya ditunda. Sebab saat ini dia tengah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Disebutkannya di laporan itu ingin menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," kata dia.

Di satu sisi, kepentingan dirinya untuk melaporkan Albertina Ho hanyalah fenomena perbedaan pandangan hukum yang biasa saja. Pilihannya untuk menggunakan jalur meja hijau ditegaskan sebagai bentuk pembelaan diri. Bukan sebuah perlawanan.

"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," ucap Ghufron.

Sentimen: negatif (84.2%)