Sentimen
Positif (99%)
7 Mei 2024 : 09.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kudus

Partai Terkait

11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah

7 Mei 2024 : 09.37 Views 4

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah bank mulai bertumbangan di awal 2024 karena bangkrut. Nasabah pun mengkhawatirkan nasib tabungannya.

Meski demikian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin jumlah rekening nasabah per Maret 2024 mencapai 99,94% dari total rekening. Hal itu setara dengan 570.319.191 rekening atau nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening, setara 14.457.323 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika kinerja perbankan, ekonomi dan stabilitas sistem ekonomi dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

BACA JUGA : Sudah Ada 11 Bank Bangkrut Sepanjang Tahun Ini, LPS: Kami Siap Klaim Dana Nasabahnya

"[Ini dilakukan] agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan. Periode regular evaluasi dan penetapan TBP dilaksanakan Mei 2024,” ujarnya dikutip Minggu (5/5/2024).

Penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS terus diupayakan untuk mendukung pemulihan kinerja ekonomi, memelihara stabilitas sistem keuangan (SSK) dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Adapun, upaya LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dilakukan antara lain melalui monitoring cakupan penjaminan sesuai mandat UU LPS. Kemudian, melakukan asesmen berjelanjutan atas TBP LPS. “Percepatan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang masuk dalam likuidasi,” ucapnya.

LPS memperkuat koordinasi lintas otoritas agar penanganan bank pada periode Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resplusi (BDR) berjalan optimal. Sebagai informasi, sepanjang tahun berjalan sudah ada 11 bank bangkrut di Indonesia. LPS pun memastikan dana yang dimiliki lembaga ini mencukupi untuk klaim simpanan nasabah bank yang tutup.

BACA JUGA : 4 Bank Bangkrut di April 2024, Ini Daftarnya

Terdapat satu bangkrut dari Kudus bernama PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.  Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut.

Semua bank yang mengalami bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Guna menindaklanjuti UU P2SK terkait Program Penjaminan Polis (PPP), LPS terus mengakselerasi persiapan penyelenggaraan PPPP antara lain melalui koordinasi dan diskusi dengan Kementerian dan stakeholder industri asuransi, serta pemenuhan kompetensi SDM internal di bidang asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Sentimen: positif (99.8%)