Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Senin, 06/05/2024 17:44 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penetapan tersangka oleh KPK ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 6 Mei 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tidak menyebutkan identitas dari dua tersangka itu. Ali hanya menyebut tersangka itu merupakan pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara serta pihak swasta.
Dia mengatakan bahwa identitas tersangka, kontruksi perkara, dan sangkaan pasal akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya penahanan..
"Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka itu ialah Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara dan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhamin Syarif.
Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba DPD Gerindra Malut Muhamin Syarif
Sentimen: negatif (99.8%)