Sentimen
Positif (48%)
7 Mei 2024 : 02.13
Partai Terkait

Wahai Jastipers, Dengarkan Peringatan Mendag Zulhas Ini!

7 Mei 2024 : 02.13 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Wahai Jastipers, Dengarkan Peringatan Mendag Zulhas Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta kepada pelaku usaha jasa jasa titip atau jastipers untuk mematuhi aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Zulhas menegaskan, pelaku usaha jastip dilarang keras untuk membawa barang bawaannya secara diam-diam, mereka harus menggunakan pengiriman kargo untuk memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini agar tetap taat pada pajak.

-

-

"Ikuti aturan, aturannya kan sudah ada. Prinsipnya kan dia harus pakai kargo, kalau kamu bawa barang diam-diam itu maksudnya apa? Ya ikuti aturan. Bayarnya ada, tarif pajaknya ada, ada SNI (Standar Nasional Indonesia), ada HS  number. Ikuti! Kalau bawa diam-diam itu maksudnya apa? Biar nggak bayar pajak atau apa?" kata Zulhas kepada wartawan saat mengunjungi Bea Cukai Bandara Internasional Soetta, Senin (6/5/2024).

Politisi PAN itu menjelaskan, dalam aturan baru yang termaktub dalam Permendag No. 7 Tahun 2024 ini pemerintah telah menghapus pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Dengan demikian pemantauan barang bawaan telah kembali pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Di mana dalam aturan tersebut, barang bawaan pribadi atau personal use akan diberikan pembebasan bea masuk sebesar US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara jika ada selisih lebihnya, maka akan dipungut bea masuk 10%, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

 

Adapun untuk penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau non pribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.

"Itu di PMK, bukan di saya (Permendag). Tapi kalau mau bawa barang US$500 free. Itu aturannya sudah ada dari lama, di PMK 203/2017. US$500 itu apa saja? Ya terserah, mereka (bea cukai) yang lihat. Jadi kalau kita belanja habis US$1.000, maka yang bayar pajak US$500 saja," jelas Zulhas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, potongan US$500 dari contoh belanjaan US$1.000 itu merupakan insentif fiskal dari pemerintah untuk para penumpang.

"Misalnya seperti yang disampaikan Pak Menteri Perdagangan (Zulhas), ternyata total harganya dinilai US$1.000, kemudian dipotong dulu US$500, itu untuk insentif bagi para penumpang, dapat pengurangan US$500, lebihnya US$500 baru dihitung bea masuk pajak barang-barang impor," terang Gatot.


[-]

-

Mendag Ramal Ekonomi RI 2024 Tumbuh 5,2%, Ini Pendorongnya
(hoi/hoi)

Sentimen: positif (48.5%)