Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen, Syarat Didukung 618.968 Pemilih
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol). Syaratnya, harus didukung minimal 618.968 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Baca Juga
Golkar Putuskan Bakal Cagub Jakarta Agustus 2024, Siapa Saja?
Berikut bunyi persyaratan pada surat pengumuman KPU DKI Jakarta tersebut.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi:
Baca Juga
Cak Imin Sebut PKB Siapkan Kejutan untuk Cagub Jawa Timur
a. Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan;
b. Sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus berada di 4 kabupaten/kota.
Baca Juga
NasDem Prioritaskan Anies Jadi Cagub DKI Jakarta, PKS Pilih Kader Internal
Syarat dan ketentuan untuk cagub-cawagub perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun pendaftaran cagub dan cawagub independen dibuka mulai Rabu, 8 Mei 2024 hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB serta Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Baca Juga
Anies Baswedan hingga Mardani Ali Sera Masuk Bursa Bakal Cagub DKI dari PKS
Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (98.4%)