Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Brebes, Klaten, Karanganyar, Solo
Partai Terkait
Usai Dinyatakan Menang Pemilu, Dua Caleg PDIP Somasi KPU
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Karanganyar, Gatra.com - Dua calon anggota DPRD dari PDIP Karanganyar, Suprapto dan Suyanto melayangkan surat somasi ke KPU setempat. Ini merupakan kali kedua somasi dilayangkan ke institusi tersebut.
Dalam surat itu, Suprapto dari Dapil 1 dan Suyanto dari Dapil 4 melalui Tim Kuasa Hukum Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office Solo menyatakan tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih.
Surat somasi tersebut dilayangkan pada Jumat (3/5) lalu dan diterima oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono.
“Klien kami memenangkan pemilu dan meraih suara terbanyak. KPU juga sudah menyatakan keduanya lolos pemilu. Tak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tersebut tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029,” tegas Sri Sumanta kepada media, Sabtu (4/5).
KPU, menurutnya, melakukan perbuatan melawan hukum apabila memaksakan surat pengunduran diri kliennya yang jelas-jelas cacat hukum. Diduga ada instansi lain memalsukan surat itu. Sehingga, KPU tak boleh gegabah dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, netralitas, pakta integritas dan sumpah janji jabatan.
“Somasi ini sudah kami kirim dengan tembusan KPU RI, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah,” katanya.
Caleg terpilih dari PDIP, Suprapto Koting menilai KPU Karanganyar terlalu agresif dalam melangkah. Pertama sebelum penetapan caleg terpilih, KPU telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan partai.
Bahkan KPU saat itu juga telah meminta klarifikasi ke partai, yang jelas-jelas belum ada penetapan caleg terpilih. Kemudian setelah rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU kembali melakukan klarifikasi ke partai terkait surat pengunduran diri.
“Ini langkah yang cukup aneh menurut saya. Wong caleg terpilih belum ditetapkan kok sudah klarifikasi ke partai. Terus ini klarifikasi lagi,” kata dia.
Suprapto mencontohkan, di beberapa daerah seperti Klaten dan Brebes, KPU setempat berani bersikap menolak surat pengunduran diri yang diserahkan partai. Menurutnya sikap KPU Karanganyar sangat tidak etis dan melakukan pelanggaran secara administrasi.
21
Sentimen: negatif (93.4%)