Sentimen
Negatif (99%)
5 Mei 2024 : 05.24
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Alasan Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

5 Mei 2024 : 05.24
Alasan Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 orang sebagai saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS, salah satu Taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024) malam.

Gidion menerangkan, kasus dugaan penganiayaan diusut oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari tante korban inisial WN. Polisi turun tangan melakukan investigasi. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RS Polri guna dilakukan autopsi.

"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim Polres Jakut. Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sentimen: negatif (99.6%)