Sentimen
Negatif (100%)
5 Mei 2024 : 17.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Tokoh Terkait
Siswadi

Siswadi

Bea Cukai Lhokseumawe Tangkap 2 Tersangka Pengedar Beserta Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

6 Mei 2024 : 00.31 Views 1

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Bea Cukai Lhokseumawe Tangkap 2 Tersangka Pengedar Beserta Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

TAGAR.id, Kota Lhokseumawe, Aceh - Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua orang tersangka upaya pengedar gelap rokok (ilegal) beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di daerah Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Prov Aceh, pada 8/3/2024.

“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 298.000 batang rokok berbagai merk dan jenis tanpa pita cukai di antaranya HD, Nice, Luffman,” kata Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, usai pemusnahan barang bukti rokok di Halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (3/5/2024) pagi.

Menurut Agus, rokok ilegal tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan dan akan diedarkan pemasarannya ke beberapa daerah pedalaman di Aceh, di antaranya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Petugas Bea cukai Lhokseumawe dan sejumlah perwakilan intansi menunjukan barang bukti rokok ilegal sebelum dilakukan pemusnahan digelar di Halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe pada Jumat (3/5/2024) pagi. (Foto: TAGAR/Dok/Fotografer Laung)

“Diduga rokok-rokok ilegal ini berasal dari impor negara Vietnam dan Thailand, ini pengakuan dari dua tersangka Z dan R, bahwa ada supplier yang masih dalam menjalani proses perkembangan, saat ini tersangka dan bukti lainnya satu unit mobil pick up sudah diamankan,” ujar Agus.

“Sementara untuk kerugian negara ditafsirkan sekitar diatas tiga ratus juta rupiah, ancaman bagi tersangka Z dan R akan dikenakan dengan hukuman kurungan minimal selama satu tahun dan maksimal paling lama Lima Tahun,” terang Agus Siswadi dalam keterangan konferensi pers kepada sejumlah wartawan.

Petugas Bea Cukup menyiapkan barang bukti rokok ilegal yang akan di musnakan, di Gelar Halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe pada Jumat (3/5/2024) pagi.  (Foto: TAGAR/Dok/Fotografer Laung)

Dikatakan oleh Agus, keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima, serta sinergi baik dengan aparat penegak hukum yang ada di wilayah, sehingga penindakan terhadap upaya peredaan rokok ilegal terarah dan membuahi hasil, katanya.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe itu juga menyebutkan, akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI-AD bersama instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan baik patroli di perairan maupun di kios-kios pedagang.

Petugas Bea cukai Lhokseumawe berjaga terhadap dua tersangka penyeluduapan barang ratusan ribu rokok ilegal, di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe pada Jumat (3/5/2024) pagi. (Foto: TAGAR/Dok/Fotografer Laung)

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan sampai tingkat kecil merazia kios-kios kelontong. Dihimbau kepada masyarakat agar memperhatikan rokok yang tidak ada pita cukai atau ilegal yang marak banyak beredar saat ini, pastinya ada dampak bagi kesehatan,” pungkasnya.

Selain Kepala Bea Cukai, pemusnahan rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Lhokseumawe tersebut dilakukan bersama perwakilan instansi terkait dengan cara dicincang dan dibakar. (Laung). []

Sentimen: negatif (100%)