Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Polisi Periksa 36 Saksi di Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), sebagai tersangka. Sebanyak 36 saksi sudah diperiksa polisi.
"Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal," kata Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan pada wartawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Kemudian, Gidion juga menjelaskan motif TRS menganiaya juniornya itu. Dia mengatakan bahwa adanya rasa senioritas dari tersangka.
"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih," ucapnya.
Mulanya, Gidion menjelaskan bahwa dalam persepsi tersangka, korban dan teman-temannya melakukan suatu kesalahan. Tersangka TRS mengaku bahwa korban memakai baju olah raga ke dalam kelas.
"Ini persepsi 'penindakan' ini persepsi senior-junior. Ada yang menurut senior, ini kebetulan taruna tingkat 1 semua yg lima orang (junior) ini melakukan sesuatu yang menurut senior ini salah. Apa yg dilakukan (junior) ini, masuk kelas mengenakan baju olahraga. Di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," ujarnya.
Tapi kemudian dalam proses penindakannya, ini yang tidak boleh. Salah dalam kehidupan senior-junior, komunitas itu wajar, tetapi kemudian penindakannya dengan menggunakan kekerasan yang eksesif, kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa orang, jelas tidak boleh," sambungnya.
Dari kejadian tersebut, TRS dikenai pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ungkapnya.
(bel/azh)Sentimen: negatif (97%)