Sentimen
Positif (100%)
4 Mei 2024 : 22.31

'Tiket Emas' untuk Honorer, Masuk Prioritas Pengangkatan PPPK

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

4 Mei 2024 : 22.31
'Tiket Emas' untuk Honorer, Masuk Prioritas Pengangkatan PPPK

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah bersama DPR mengambil langkah konkret dalam menanggapi nasib para tenaga honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akan masa depan pekerjaan mereka.

Kesepakatan penting telah dicapai, menetapkan bahwa golongan tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari lima tahun akan mendapatkan prioritas pada pengangkatan menjadi Civil Servants with Work Agreements (PPPK) pada tahun 2024.

Inisiatif ini menjadi bagian integral dari upaya menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga: Pemda Tolong Jangan PHP Honorer, Nasib Non ASN masih Abu-abu karena Instansi Tak Lakukan Hal Ini

Terutama setelah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang memunculkan berbagai kekhawatiran akan nasib para tenaga honorer.

Dalam konteks penataan, UU ASN 2023 menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024.

Namun, pengangkatan menjadi PPPK tidak semata-mata berdasarkan masa kerja, namun juga mengacu pada kontribusi yang telah diberikan.

Junimart Girsang, salah satu yang menyoroti urgensi pengangkatan PPPK, menegaskan bahwa pengabdian selama lima tahun atau lebih menjadi "tiket emas" bagi tenaga honorer.

Ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh mereka yang telah setia melayani negara tanpa jaminan kepastian masa depan.

Baca Juga: Tidak Hanya Gaji Pokok, Tenaga Honorer Satpam Dapat Tunjangan dari Sri Mulyani dengan Besaran Segini

Kesepakatan ini juga memberikan jalan bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut tanpa putus, di mana mereka akan diangkat menjadi PPPK tanpa syarat apapun.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam penataan tenaga honorer di Indonesia.

Sebagaimana diutarakan oleh MenPAN RB dan DPR, prioritas pengangkatan PPPK bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari lima tahun bukan sekadar kebijakan, namun juga sebuah komitmen untuk meneguhkan kedudukan serta memberikan kepastian kepada para tenaga honorer.

Dengan demikian, kesepakatan ini bukan hanya menghadirkan harapan baru bagi para tenaga honorer, namun juga membawa kabar baik bagi keadilan dan kepastian dalam dunia ketenagakerjaan di Tanah Air. ***

Sentimen: positif (100%)