Jokowi Sahkan UU Desa 2024: Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Dapat Uang Pensiun, Alhamdulillah
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Presiden Jokowi telah menandatangani UU Desa 2024 di mana isinya adalah kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapat uang pensiun.
Ini merupakan kabar gembira sebab seusai disahkannya UU Desa 2024 ini para kepala desa akan mendapatkan uang pensiun termasuk perangkat desa dan BPD.
Sebelumnya, baik kepala desa, perangkat desa dan BPD tak mendapatkan uang pensiun, namun berkat disahkannya UU Desa 2024 oleh Jokowi ada perubahan.
Adapun UU Desa 2024 yang mengatur bahwa kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan uang pensiun itu adalah UU Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Tengah 2024 Lebih Besar dari Gaji PNS, Segini Nominalnya
Mengenai besarannya nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah sebab dalam UU tak diatur.
Namun ini akan menjadi kabar baik sebab sudah dibuatkan aturan utamanya tingal nanti turunannya atau teknisnya.
UU itu akan menjamin bahwa nanti para kepala desa, BPD dan perangkat desa akan menerima uang pensiun sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
UU Desa 2024 itu juga mengalami perubahan di mana masa jabatan yang semula hanya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.
Adanya perpanjangan masa jabatan ini memang sebelumnya sempat ramai dan menjadi tuntutan dalam aksi para kades se Indonesia.
Baca Juga: Diperpanjang 8 Tahun, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Banten 2024 Lebih Besar dari Gaji PNS
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024.
1. Kepala desa
Gaji pokok Rp2.426.640
Tunjangan jabatan Rp500.000
Tunjangan kinerja Rp300.000
Tunjangan kesejahteraan Rp200.000
Tunjangan lainnya Rp100.000
Total sekitar Rp3.526.640
2. Sekretaris desa
Gaji pokok Rp2.224.420
Tunjangan jabatan Rp450.000
Tunjangan kinerja Rp250.000
Tunjangan kesejahteraan Rp150.000
Tunjangan lainnya Rp75.000
Total Rp3.149.420
Baca Juga: Pantas pada Rebutan! Segini Gaji Kepala Desa di Jawa Timur 2024, Lebih Besar dari Gaji PNS
3. Perangkat desa
Gaji pokok Rp2.022.200
Tunjangan jabatan Rp400.000
Tunjangan kinerja Rp200.000
Tunjangan kesejahteraan Rp100.000
Tunjangan lainnya Rp50.000
Total Rp2.772.200
Itulah informasi mengenai kepala desa, perangkat desa dan BPB dapat uang pensiun usai Jokowi sahkan UU Desat 2024 sebagimana dikutip Ayobandung.com dari UU Nomor 3 Tahun 2024, Sabtu 4 Mei 2024. ***
Sentimen: positif (99.8%)