Sentimen
Negatif (100%)
4 Mei 2024 : 10.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU: Ikut Nikmati Hasil Kejahatan

4 Mei 2024 : 17.37 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU: Ikut Nikmati Hasil Kejahatan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jerat pidana bisa dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana.

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," ujar Ali.

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, keluarga SYL dapat terjerat Pasal TPPU seperti Windy Idol. Namun kata dia, lembaga antirasuah harus terlebih dulu membuktikan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.

SYL Pakai Anggaran Kementan Bayar Dokter Kecantikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 17 April 2024, kemarin. Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Dalam kesaksiannya, Panji mengungkapkan bahwa SYL menggunakan anggaran yang tersedia di Kementerian Pertanian untuk membiaya kepentingan pribadi dan keluarga. Fakta persidangan tersebut terkuak ketika jaksa mengajukan pertanyaan kepada Panji.

Awalnya, JPU mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) Panji. Di dalam BAP, Panji menyatakan ada potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon 1 di Kementan. Panji menyebut bahwa permintaan uang-uang tersebut adalah duit haram.

“Terkait BAP saudara. Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota, adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain lain,” tutur jaksa.

“Ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?” tanya jaksa.

Mendengar pertanyaan jaksa, Panji mengakui bahwa permintaan uang haram 20 persen memotong anggaran untuk keperluan Eselon 1 Kementan.

“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran,” jawab Panji.

“Memotong anggaran masing-masing, apa?” tanya jaksa memastikan.

“Eselon 1,” ucap Panji.

“Jadi seharusnya dana itu adalah untuk keperluan eselon itu, harus dipotong untuk diserahkan?” tanya jaksa.

“Baik, yang mulia,” tutur Panji.

Lebih lanjut Panji mengungkapkan uang yang sudah terkumpul dari pejabat eselon 1 Kementan digunakan SYL untuk kepentingan pribadi.

“Itu (uang) untuk kepentingan pribadi dia (SYL) dan keluarganya atau bagaiamana yang saudara tahu?” tanya jaksa.

“Yang saya tahu dari bapak untuk bapak.Bapak. Kepentingan bapak (SYL)” ucap Panji.

Tak hanya untuk kepentingan pribadi, Panji menyampaikan bahwa uang-uang haram itu juga digunakan untuk membiaya segala kepentingan anak-anak SYL seperti membayar biaya dokter kecantikan untuk anak perempuannya.

“Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu?“ tanya jaksa.

“Paling saya arahan dari bapak (SYL)” ungkap Panji.

“Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara,” tanya jaksa melanjutkan.

“Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan,” kata Panji.

“Itu saudara yang menyerahkan atau bagaimana,” tanya jaksa memastikan.

“Biasanya saya,” ucap Panji.

“Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu. Untuk kebutuhan keluarganya apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?” tanya jaksa melanjutkan.

“Ke dokter,” tutur Panji.

Selain untuk membayar ongkos dokter kecantikan, Panji menyebut uang-uang tersebut juga untuk membiayai renovasi rumah dan

“Apa lagi karena di sini yang saudara kemukakan hanya Ro10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?” cecar jaksa.

“Ke dokter, terus untuk rumah tangga,” jawab Panji.

“Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?” tanya jaksa memastikan.

“Biaya perbaikan-perbaikan,” ujar Panji.

“Perbaikan-perbaikan apa?” tanya jaksa melanjutkan.

“Rumah,” ucap Panji.

Panji mengaku biaya dokter kecantikan tidak semuanya dibebankan ke anggaran kementan. Tetapi, kata dia, ongkos dokter kecantikan juga dibayarkan melalui asuransi.

“Apakah kalau periksa ke dokter itu semua dibebankan ke anggaran mentan atau anggaran uang haram itu?” tanya jaksa.

“Biasanya ada yang sebagian ke saya, ke kementerian. Ada yang beliau pakai asuransi,” tutur Panji.

“Biasa saya kalau disuruh bapak saja suruh bayar ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu,” kata Panji melanjutkan.

“Jadi untuk anak yang perempuan? tanya jaksa.

“Perempuan” ungkap Panji.

Anggaran Kementan untuk Belanja Onderdil Kendaraan

Tidak cukup sampai di situ, diungkapkan Panji, SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk belanja onderdil kendaraan milik anak laki-lakinya. Dia mengaku meminta anggaran untuk membeli onderdil kendaraan anak SYL ke biro umum Kementan.

“Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya,” ucap Panji.

“Itu dibebankan juga ke mentan juga?” tanya jaksa.

“Dibebankan. Saya minta ke biro umum,” tutur Panji.

“Lalu biro umum bayar langsung atau saudara yang bayar?” tanya jaksa.

“Biasa biro umum bisa ke saya. Saya kasihkan ke Aliandri atau pak Ubadiah atau langsung ke orangnya, transfer orang biro umum,” kata Panji.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ke pasal pencucian uang.

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar pada periode Januari 2020 hingga Oktober 2023. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta.***

Sentimen: negatif (100%)