Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Jum'at, 03/05/2024 13:42 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat 3 Mei 2024.
Ketidakhadiran Gus Muhdlor disampaikan oleh tim penasihat hukumnya melalui surat yang dikirimkan ke KPK. Kubu Gus Muhdlor ingin pemeriksaan ditunda sampai proses permohonan Praperadilan diputus.
"Kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," tambah Ali.
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan penyidik seharusnya bisa menjadi kesempatan Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara yang disangkakan.
Selain itu, Ali mengatakan bahwa Praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikan.
"Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik," kata Ali.
Ali juga mengingatkan kepada tim penasihat hukum Gus Muhdlor agar berperan mendukung kelancaran proses penegakan hukum di KPK, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum.
"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK)," kata Ali.
Lembaga antirasuah sedianya memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain. Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
KEYWORD :KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Mubdlor BPPD Sidoarjo
Sentimen: negatif (98.8%)