Sentimen
Positif (40%)
3 Mei 2024 : 21.25

Mempersulit Aturan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Ternyata Segini Besaran Gaji dan 10 Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 Mei 2024 : 04.25 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mempersulit Aturan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Ternyata Segini Besaran Gaji dan 10 Tunjangan Pegawai Bea Cukai

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Gaji pegawai Bea Cukai kini sedang menjadi sorotan.

Pasalnya baru-baru ini beredar kabar bahwa pegawai Bea Cukai mempersulit aturan barang bawaan terkait dengan nilai bebas.

Nilai bebas Bea Cukai ini akan dikenakan pajak jika lebih dari yang ditentukan.

Baca Juga: Gaji Pegawai Bea Cukai Lulusan SMA Terbaru Beserta Tunjangan, Capai Puluhan Juta

Hingga akhirnya saat ini gaji pegawai Bea Cukai pun jadi sorotan masyarakat.

Seperti diketahui bahwa pegawai Bea Cukai berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, yang berarti pegawai Bea Cukai pun merupakan PNS.

Sedangkan besaran gaji pegawai Bea Cukai jika mengacu pada PP No 30 Tahun 2015 adalah sebagai berikut

Golongan I

• Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600

• Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200

• Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800

• Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700

Baca Juga: Masuk Bagian dari PNS, Segini Gaji yang Dikantongi Pegawai Bea Cukai

Golongan II

• IIa : Rp 1.926.000 - Rp 3.213.000

• IIb : Rp 2.103.300 - Rp 3.348.900

• IIc : Rp 2.192.300 - Rp 3.490.600

• IId : Rp 2.285.000 - Rp 3.638.200

Golongan III

• IIIa : Rp 2.456.700 - Rp 4.034.800

• IIIb : Rp 2.560.600 - Rp 4.205.400

• IIIc : Rp 2.668.900 - Rp 4.383.300

• IIId : Rp 2.781.800 - Rp 4.568.800

Baca Juga: Dianggap Mempersulit Pembelian Barang dari Luar Negeri, Ini Tabel Gaji Bea Cukai yang Selangit

Golongan IV

• IVa : Rp 2.899.500 - Rp 4.762.000

• IVb : Rp 3.022.100 - Rp 4.963.400

• IVc : Rp 3.149.900 - Rp 5.173.400

• IVd : Rp 3.283.200 - Rp 5.392.200

• IVe : Rp 3.422.100 - Rp 5.620.300

Sedangkan untuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai adalah

1. Tunjangan Kinerja

2.Tunjangan Jabatan Fungsional

3. Tunjangan Jabatan Struktural

4. Tunjangan Makan

5. Tunjangan keluarga Suami/ Istri

6. Tunjangan Perjalanan Dinas

7. Tunjangan kumandah

8.Tunjangan Anak

9.Tunjangan Fungsional Pemeriksa

10.Insentif Cukai

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (40%)