Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bangka
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Azwar Anas
3.000 Tenaga Honorer Tidak Kebagian Formasi pada Rekrutmen PPPK 2024, Inilah Solusi Terbaik bagi yang Belum Terdata BKN!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Waktu pemerintah untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer tinggal sebentar lagi.
Dalam UU ASN 2023 disebutkan bahwa penuntasan persoalan tenaga honorer paling lambat dilakukan pada Desember 2024.
Setelah waktu tersebut status tenaga honorer tak lagi diakui sehingga hanya ada pegawai berstatus ASN baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Jutaan Formasi pada Rekrutmen PPPK 2024 Khusus untuk Tenaga Honorer, Golongan yang Belum Masuk Database BKN Kebagian?
Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB menyampaikan bahwa penuntasan persoalan tenaga honorer ini akan dilakukan melalui seleksi CASN 2024.
Dalam seleksi CASN 2024 jabatan PPPK hanya terbuka untuk tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN.
Menpan RB telah menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang telah masuk database BKN dan akan segera mendapatkan NIP.
Perlu diketahui bahwa honorer sejumlah 2,3 juta tersebut termasuk non-ASN yang diangkat PPPK 2023.
Baca Juga: Dapat SK! 1.933 Honorer di Bandung Jawa Barat Resmi Diangkat PPPK, Akhirnya Penantian Selama Ini Terbayar
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang belum masuk database BKN?
Berdasarkan keterangan M. Haris selaku Penjabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui saat ini masih ada 3.000 yang belum masuk database BKN.
Sehingga dapat dipastikan 3000 tenaga honorer tersebut tidak mendapat jatah dari formasi rekrutmen PPPK 2024.
Adapun solusi dari Haris untuk tenaga honorer yang belum terdata BKN adalah dengan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Baca Juga: Honorer yang Tak Masuk di Database BKN Jangan Khawatir, DPR Pastikan Tetap Diangkat PPPK
Pengangkatan pegawai dengan pola outsourcing ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan anggaran dana yang dimiliki.
Dengan diangkat sebagai tenaga outsourcing para tenaga honorer tersebut tidak akan kehilangan pekerjaan.
Hal tersebut sesuai dengan pedoman Menpan RB sejak awal dalam penuntasan persoalan tenaga honorer yaitu:
1. Sesuai aturan yang berlaku
2. Tidak ada PHK
3. Tidak ada pengurangan gaji yang diterima saat ini
4. Tidak mengakibatkan bengkaknya anggaran negara.***
Sentimen: positif (84.2%)